Negosiasi wajib dilakukan oleh PPK/PP setelah melakukan pemilihan produk yang ingin dibeli kemudian PPK/PP diarahkan untuk meng-klik tombol “Ajukan Negosiasi”. PPK/PP harus melakukan pengisian harga negosiasi yang ingin ditawarkan pada kolom kosong yang tersedia kepada penyedia. Kemudian status detail pesanan akan berubah menjadi “Negosiasi Diajukan”. PPK/PP dapat menunggu tanggapan dari penyedia terkait penawaran harga negosiasi yang telah diajukan.
Jika penyedia tidak ingin melakukan negosiasi, maka pada saat PPK/PP sudah melakukan penawaran harga negosiasi akan ada opsi tolak negosiasi disertai dengan alasan dari Penyedia. Dengan begitu status negosiasi pesanan akan berubah menjadi “Negosiasi Selesai” dengan info “Ditolak Penyedia” dan keputusan selanjutnya ada di PPK/PP untuk melanjutkan atau membatalkan pesanan.