Apakah PPK/PP dapat melakukan Adendum setelah pesanan tiba?
Pada katalog v6 hanya PPK yang dapat melakukan adendum pesanan.
PPK dapat melakukan adendum pesanan selama belum menandatangani surat BAST. Adendum pesanan dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya masalah pada barang yang telah dikirimkan. Jika terjadi ketidaksesuaian pada pesanan yang telah tiba, adendum ini diperuntukkan sebagai bukti kesepakatan antara kedua belah pihak.
Jika PPK sudah melakukan tanda tangan pada surat BAST, maka hanya pajak yang dapat di addendum.