Pesanan belum dikirimkan oleh Penyedia Pesanan belum dikirimkan oleh Penyedia

Pesanan belum dikirimkan oleh Penyedia

Pesanan yang belum dikirim menjadi tanggung jawab penuh bagi Penyedia. PPK dapat berkomunikasi secara mandiri terkait kendala yang dihadapi oleh Penyedia melalui fitur chat di Katalog Elektronik versi 6. PPK wajib mengkonfirmasi terkait kemungkinan terjadinya keterlambatan dalam pengiriman jika pesanan belum juga dikirimkan. Apabila terdapat keadaan yang menyulitkan penyedia dan pembeli memaklumi potensi terjadinya keterlambatan pengiriman pesanan, maka PPK dapat menghubungi Pusat Bantuan untuk melakukan Addendum perubahan tanggal permintaan tiba.