→ Penyedia diharuskan untuk memberikan respon terhadap negosiasi yang diterima dalam jangka waktu kurang dari 3 hari kerja, jika Penyedia tidak memberikan respon selama lebih dari 3 hari kerja, maka secara otomatis negosiasi akan dibatalkan.
→ Penyedia diharuskan untuk memberikan respon terhadap negosiasi yang diterima dalam jangka waktu kurang dari 3 hari kerja, jika Penyedia tidak memberikan respon selama lebih dari 3 hari kerja, maka secara otomatis negosiasi akan dibatalkan.