→ Penyedia hanya menunggu pesanan nya menjadi batal jika sudah diajukan oleh Pembeli.
→ Bila terdapat Pengajuan Pembatalan dari Pusat Bantuan, Perlu adanya persetujuan dari kedua belah pihak terlebih dahulu dalam bentuk penandatangan surat pembatalan yang membutuhkan persetujuan dari pihak Penyedia & Pembeli.