→ Jika pesanan sudah dibatalkan oleh penyedia maka PPK/PP dapat mengulang proses transaksi kembali. Namun perlu dikomunikasikan kembali kepada penyedia apakah produk dapat dibeli.
→ Jika yang melakukan pembatalan adalah dari PPK/PP maka status negosiasi yang sudah dibatalkan tidak dapat dilanjutkan. PPK/PP dapat mengulang kembali proses pembelian produk.