Ya. Jika Bendahara ditugaskan dalam beberapa satker yang berbeda dalam 1 (satu) Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah saja, maka Bendahara tersebut dapat mendaftarkan diri mereka dalam beberapa satker.
Contoh: Bendahara 1 bertugas dalam satker A dan satker B, maka Bendahara 1 dapat mendaftarkan akses sebagai bendahara dalam satker A dan satker B pada Manajemen Akun Terpusat SPSE.
Tata cara pendaftaran akun Bendahara pada Manajemen Akun Terpusat SPSE dapat diakses melalui tautan berikut:
- Panduan Pengguna Registrasi dan Verifikasi Identitas Digital
- Panduan Pengguna Registrasi dan Verifikasi Profil
- Panduan Registrasi dan Verifikasi Akses bagi Bendahara Pengeluaran (Bendahara Satuan Kerja)
- Panduan Pengguna Registrasi dan Verifikasi Akses sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD)