Pembatalan Surat Pesanan Pembatalan Surat Pesanan

Pembatalan Surat Pesanan

Pesanan yang dapat dibatalkan melalui Pusat Bantuan adalah yang memiliki status: 

  1. Status pesanan pada akun Pembeli: 
    • Diproses penyedia
    • Pesanan dalam pengiriman 
    • Pesanan Tiba
    • Pesanan Tiba - Menunggu Konfirmasi Penyedia
    • Menunggu Konfirmasi BAST oleh Penyedia
  2. Status pesanan pada akun Penyedia: 
    • Dalam Pengiriman / Pengerjaan
    • Menunggu Konfirmasi BAST oleh Pembeli
    • Menunggu Konfirmasi BAST oleh Penyedia

Berdasarkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik, pembatalan surat pesanan dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:

  1. Penghentian Surat Pesanan
  2. Pemutusan Surat Pesanan

Adapun pembatalan pesanan yang dapat dilakukan oleh Penyedia adalah pemutusan Surat Pesanan

Pemutusan Pesanan

Pemutusan Surat Pesanan adalah tindakan yang dilakukan oleh PPK atau Penyedia Katalog Elektronik untuk mengakhiri berlakunya Surat Pesanan karena alasan tertentu seperti yang tertuang pada Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik. Pemutusan Surat Pesanan dilakukan secara sepihak.

A. Bagan Alur Prosedur

B. Rincian Prosedur 

  1. Identifikasi Dasar Pemutusan Surat Pesanan
    Penyedia melakukan identifikasi dasar pemutusan surat pesanan.
    Berdasarkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik, dasar pemutusan Surat Pesanan bagi penyedia adalah apabila PPK tidak melakukan administrasi proses pembayaran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam Surat Pesanan. 
  2. Mengevaluasi Kemajuan Hasil Pekerjaan yang Telah Dilakukan Penyedia dan Dapat Dimanfaatkan oleh PPK
    Dalam hal dilakukan pemutusan Surat Pesanan secara sepihak:

    - PPK melakukan evaluasi atas hasil pekerjaan yang telah dilakukan; dan
    - PPK membayar pekerjaan yang telah dikerjakan Penyedia Katalog Elektronik dan dapat dimanfaatkan oleh PPK dengan memperhitungkan ketentuan mengenai sanksi dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    PPK bersama dengan Penyedia mengevaluasi atas kemajuan hasil pekerjaan yang telah dilakukan Penyedia dan dapat dimanfaatkan oleh PPK. Hasil evaluasi akan memengaruhi langkah berikutnya.

    a. Apabila terdapat hasil pekerjaan yang wajib untuk dibayarkan, maka salah satu dari PPK atau Penyedia dapat mengajukan Adendum Surat Pesanan.
    Panduan PPK terkait pengajuan Adendum Surat Pesanan dapat diakses pada laman berikut:
    https://bantuan.inaproc.id/hc/id-id/articles/8167729525263-Panduan-PPK#h_01HSZHY5HEG84P36WYMWYS7H48

    Panduan Penyedia terkait pengajuan Adendum Surat Pesanan dapat diakses pada laman berikut:
    https://bantuan.inaproc.id/hc/id-id/articles/9149060321679-Adendum-Pesanan

    b. Apabila tidak terdapat hasil pekerjaan yang wajib untuk dibayarkan, maka Penyedia dapat melanjutkan proses Penghentian Surat Pesanan, yaitu melengkapi bukti/dokumen Penghentian Surat Pesanan.
  3. Melengkapi Bukti/Dokumen Pemutusan Surat Pesanan
    Penyedia melengkapi Surat Pemutusan Kontrak (Surat Pesanan) dan bukti/dokumen pendukung sesuai dengan dasar pemutusan.
    • Format Surat Pemutusan Kontrak (Surat Pesanan) dapat diunduh pada link berikut ini.
    • Daftar bukti/dokumen pendukung sesuai dengan dasar pemutusan yang sudah ditetapkan dapat dilihat pada link berikut ini
  1. Penyampaian Rencana Pemutusan Surat Pesanan
    Setelah surat dan bukti lengkap, Penyedia menyampaikan rencana pemutusan Surat Pesanan secara tertulis melalui email ke Pusat Bantuan dengan ketentuan:
    • Kepada: layanan@lkpp.go.id 
    • Subjek
      Pemutusan Surat Pesanan - [Nama Instansi] - [Nomor Pesanan]
      Contoh:
      Pemutusan Surat Pesanan - PT Mujur Selalu - #EP-001J19AVJMZDCB6EV9HHVD64QF
    • Body email:
      Melalui email ini, saya [Nama Anda], selaku [Jabatan Anda] dari [Nama Perusahaan/Instansi Anda], ingin mengajukan permohonan pemutusan terhadap Surat Pesanan dengan nomor [Nomor Pesanan] yang disebabkan oleh [Dasar Pemutusan Surat Pesanan].

      Bersama email ini saya lampirkan Surat Pemutusan Kontrak (Surat Pesanan) dan bukti/dokumen pendukung yang telah dilengkapi.

      Saya bersedia memberikan keterangan lebih lanjut jika diperlukan.

      Terima kasih.
    • Lampiran:
      • Surat Pemutusan Kontrak (Surat Pesanan)
      • Bukti/dokumen pendukung

        Catatan: Permintaan pemutusan surat pesanan tidak dapat diproses apabila email tidak lengkap.

        Apabila membutuhkan bantuan, silakan menghubungi Pusat Bantuan melalui kanal yang tersedia:
        • WhatsApp Official: 08 111 5577 09 (Jadwal Operasional: Senin - Jumat: 09.00 - 18.00 WIB)
        • Call Center: 144 (Setiap hari 24 Jam)
        • Email: layanan@lkpp.go.id
        • Web: bantuan.inaproc.id
  1. Pengecekan Rencana Pemutusan Surat Pesanan
    Pusat Bantuan bersama dengan tim terkait akan melakukan pengecekan terhadap rencana pemutusan Surat Pesanan yang dikirimkan dalam waktu secepatnya 6 (enam) Hari Kerja.

    Status pesanan akan ditangguhkan sementara/ diubah menjadi “Dalam Proses Pembatalan Oleh Pusat Bantuan”. 
  1. Pemutusan Surat Pesanan
    Setelah pengecekan, status pesanan pada platform akan diubah menjadi “Dibatalkan oleh Pusat Bantuan” dan secara sah dinyatakan bahwa Surat Pesanan telah diputus. Penyedia mengakhiri pekerjaan dan tidak bertanggung jawab lagi atas pelaksanaan kontrak setelah Surat Pesanan diputus.