Panduan Melakukan Registrasi dan Verifikasi Akses bagi PP/PPK Non KLPD (BUMN/BUMD/Swasta) Panduan Melakukan Registrasi dan Verifikasi Akses bagi PP/PPK Non KLPD (BUMN/BUMD/Swasta)

Panduan Melakukan Registrasi dan Verifikasi Akses bagi PP/PPK Non KLPD (BUMN/BUMD/Swasta)

Setelah proses Registrasi dan Verifikasi Profil telah berhasil, maka langkah selanjutnya Pengguna akan diminta untuk melanjutkan proses Registrasi dan Verifikasi Akses untuk menghubungkan Manajemen Akun Terpusat bagi Pengguna SPSE dengan sistem Pengadaan Barang/Jasa terkait.

Pada saat proses Registrasi Akses, terdapat beberapa tahapan yang harus diperhatikan seperti:

  1. Apakah perusahaan sudah terdaftar pada sistem Manajemen Akun Terpusat bagi Pengguna SPSE? Jika perusahaan belum terdaftar, maka Direktur Perusahaan atau Penanggung Jawab Perusahaan akan diminta untuk mendaftarkan perusahaannya terlebih dahulu sebagai Admin Perusahaan (Penyedia). Panduan terkait Proses Registrasi dan Verifikasi Akses Admin Perusahaan dapat dilihat pada Panduan Pengguna Manajemen Akun Terpusat SPSE dan Sistem Pendukung bagi Penyedia.
  2. Jika perusahaan sudah berhasil terdaftar pada Manajemen Akun Terpusat SPSE oleh Direktur Perusahaan yang berperan sebagai Admin Perusahaan BUMN/BUMD/Swasta, maka langkah selanjutnya adalah PP/PPK yang ditugaskan pada perusahaan tersebut dapat mendaftarkan aksesnya pada perusahaan tersebut untuk dapat melakukan proses pengadaan pada Katalog Elektronik versi 6.maka PP atau PPK yang ditugaskan pada perusahaan tersebut dapat langsung melakukan Registrasi dan Verifikasi Akses sebagai Non Penyedia.

Berikut merupakan langkah-langkah untuk mendaftarkan akses bagi PP/PPK BUMN/BUMD/Swasta:

  1. Pada halaman Manajemen Akses, klik tombol “Hubungkan atau Buat Akses”.

  1. Pengguna akan diminta untuk memilih Tipe Profil. Pilih Tipe Profil sebagai “Non Penyedia”, setelah itu pilih Role yang ingin didaftarkan, Pengguna dapat memilih Role sebagai PP atau PPK.

  1. Setelah itu, Pengguna akan diminta untuk mengisikan formulir untuk melengkapi detail informasi untuk menghubungkan akses. Berikut merupakan daftar kolom informasi yang perlu diisikan berdasarkan dengan peran Pengguna:

Daftar Kolom Informasi 

yang Muncul

Keterangan
Pilih Role Wajib
Jenis Instansi 

Wajib


Pilih salah satu antara BUMN, BUMD, atau Swasta.

NIB Wajib
NPWP Terisi secara otomatis dari data NIB yang diisikan sebelumnya
Nama Instansi/Perusahaan Terisi secara otomatis dari data NIB yang diisikan sebelumnya
Bidang Industri Wajib
Divisi/Unit Kerja (Tidak Wajib) Tidak Wajib
Nomor Sertifikat PBJ Tingkat Dasar / Sertifikat Kompetensi Tidak Wajib
Foto NPWP Wajib dengan format .jpeg, .jpg, atau .png dan ukuran file maksimal 2MB
Unggah Surat Keterangan Kerja/Surat Tugas Wajib dengan format .pdf dan ukuran file maksimal 2MB
Unggah Foto Sertifikat PBJ Tingkat Dasar / Sertifikat Kompetensi Tidak Wajib dengan format .pdf dan ukuran file maksimal 2MB

 

Pada tahapan ini, Pertama-tama Pengguna akan diminta untuk memilih Jenis Instansi terlebih dahulu. Pilih Jenis Instansi salah satu antara BUMN, BUMD, atau Swasta. Setelah itu, Pengguna akan diminta untuk memasukkan NIB Perusahaan, lalu klik tombol “Cek NIB”. Jika pada saat pengecekan NIB, data perusahaan ditemukan, maka kolom informasi NPWP dan Nama Perusahaan akan secara otomatis terisi dan Pengguna dapat langsung melanjutkan pengisian sisa kolom informasi lainnya yang ditampilkan.


  1. Jika seluruh kolom informasi telah berhasil dilengkapi, klik tombol “Selanjutnya” untuk melanjutkan proses Registrasi Akses.
  2. Namun, jika data NIB tidak ditemukan maka akan muncul pesan error seperti pada gambar yang ditunjukkan di bawah ini. Jika data NIB tidak ditemukan, maka Direktur Perusahaan diharuskan terlebih dahulu untuk melakukan Registrasi dan Verifikasi Akses sebagai Admin Perusahaan. Untuk tahapan Registrasi dan Verifikasi Akses Admin Penyedia, dapat dilihat pada Panduan Pengguna Manajemen Akun Terpusat SPSE dan Sistem Pendukung bagi Penyedia.

  1. Setelah itu, Akses Pengguna sebagai anggota perusahaan akan diverifikasi oleh Admin Perusahaan. Proses verifikasi akan berlangsung selama 3 (tiga) hingga 5 (lima) hari kerja. 

    Catatan: Panduan Admin Perusahaan memverifikasi PP/PPK Non KLPD dapat dilihat pada Panduan Pengaturan Manajemen Anggota Perusahaan


  1. Admin Perusahaan akan memverifikasi akses anggota perusahaan, tahapan untuk pemberian akses kepada anggota perusahaan merujuk pada artikel Manajemen Anggota Perusahaan.
  2. Jika akses pengguna telah terverifikasi oleh admin perusahaan, maka Pengguna akan mendapatkan email verifikasi dan Pengguna akan diarahkan ke halaman dashboard dan Pengguna dapat melanjutkan proses untuk dapat masuk ke dalam platform Pengadaan Barang/Jasa.

  1. Namun, jika akses pengguna ditolak oleh Admin Perusahaan, maka Pengguna akan mendapatkan email notifikasi. Pengguna dapat melakukan verifikasi ulang dengan cara mengklik tombol “Verifikasi Ulang” pada email notifikasi dan secara otomatis proses akan kembali ke tahapan nomor 2.