Berikut ini merupakan SOP Penambahan Satuan Produk:
-
UKPBJ K/L/PD melakukan permohonan penambahan satuan produk
UKPBJ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah memeriksa satuan produk yang sudah terdaftar di Katalog Elektronik V6 melalui link berikut
-
Jika satuan produk belum tersedia, UKPBJ K/L/PD harus mengajukan surat permohonan resmi yang ditujukan kepada LKPP. Surat ini berisi permohonan terkait:
Satuan produk yang perlu ditambahkan pada Katalog Elektronik V6
Alasan satuan produk tersebut diperlukan pada Katalog Elektronik V6
-
LKPP melakukan peninjauan permohonan dari UKPBJ K/L/PD
Setelah LKPP menerima surat resmi dari UKPBJ K/L/PD, LKPP melakukan peninjauan satuan produk yang diminta.
Jika satuan produk memenuhi syarat untuk ditambahkan pada Katalog Elektronik V6, LKPP mengirimkan surat permohonan penambahan satuan produk pada Sekretariat Govtech Procurement Telkom melalui surat resmi.
-
GTP Telkom memproses penambahan satuan produk
Setelah GTP Telkom menerima surat permohonan dari LKPP, Tim Teknis GTP Telkom akan menambahkan satuan produk ke dalam sistem Katalog Elektronik V6.
GTP Telkom memperbarui daftar satuan produk pada link berikut.