FAQ Pembayaran di Luar Sistem Secara Mandiri FAQ Pembayaran di Luar Sistem Secara Mandiri

FAQ Pembayaran di Luar Sistem Secara Mandiri

Bagaimana jika terdapat kebutuhan adendum, namun ingin memilih Metode Pembayaran di Luar Sistem?

Silakan untuk mengajukan adendum di dalam sistem sebelum melakukan pengajuan pembayaran di luar sistem. Namun apabila adendum yang diinginkan tidak tersedia, maka pengajuan adendum harus melalui Pusat Bantuan INAPROC. Dalam hal ini: 

  1. Pertama, silakan submit tiket ke Pusat Bantuan terkait adendum pesanan. Pastikan untuk memilih kategori “Request Adendum” serta jenis adendum yang sesuai dengan kebutuhan.

  2. Silakan ajukan adendum pesanan dengan mengikuti langkah-langkah berikut: https://bantuan.inaproc.id/hc/id-id/articles/12453528103311-Adendum-Melalui-Pusat-Bantuan 
  3. Setelah tiket pengajuan adendum telah selesai, maka silakan melakukan pengajuan pembayaran di luar sistem secara mandiri. Terkait dengan tata caranya, dapat mengacu pada tautan berikut: https://bantuan.inaproc.id/hc/id-id/articles/14690419036303-Panduan-Pengajuan-Pembayaran-di-Luar-Sistem-Secara-Mandiri 


Bagaimana mekanisme pengenaan dan pembayaran denda apabila pesanan mengalami keterlambatan?

Terkait hal ini, perlu diketahui bahwa sistem INAPROC tidak menyediakan mekanisme pengenaan denda keterlambatan. Dalam hal ini:

  1. Keterlambatan akibat kelalaian PPK dalam penerbitan BAST 

    Apabila PPK tidak menerbitkan BAST tepat waktu, sedangkan pesanan telah diterima sesuai dengan ketentuan waktu, silakan untuk membuat surat pernyataan sebagai bukti bahwa pesanan telah dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan.

  2. Keterlambatan akibat kelalaian Penyedia dalam Pengiriman

    Apabila terbukti terdapat keterlambatan dalam penyelesaian pesanan,  maka penyelesaian terkait denda keterlambatan dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara penyedia dan PPK. Terkait hal ini, dapat mengacu pada link berikut: 

    https://bantuan.inaproc.id/hc/id-id/articles/15077960523151-Peraturan-Lembaga-LKPP-Nomor-12-Tahun-2021