Sehubungan dengan upaya pengembangan dan integrasi layanan digital pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan secara berkelanjutan, saat ini Platform Pengadaan Nasional (PPN) terus disempurnakan sebagai sarana pengelolaan identitas dan akses pengguna pada ekosistem pengadaan secara terpusat.
Dalam rangka mendukung implementasi tersebut, Manajemen Akun INAPROC yang selama ini telah digunakan pada berbagai layanan pengadaan akan diterapkan sebagai mekanisme autentikasi untuk mengakses Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Penerapan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola pengguna serta penyederhanaan proses pengelolaan akun pada layanan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Proses pendaftaran akun dan pemberian akses Akun INAPROC akan dilaksanakan sesuai dengan lini masa sebagai berikut:
No. |
Proses |
Tanggal |
Keterangan |
1. |
Pendaftaran Akun dan Akses INAPROC | Juni-September |
- |
2. |
Penutupan Login dari SIRUP | Akhir September |
Tentatif |
3. |
Pembukaan Akses Akun INAPROC ke SIRUP | Akhir September |
Tentatif |
Informasi lebih lengkap mengenai integrasi akun SiRUP dengan akun INAPROC dapat dilihat pada poin-poin berikut:
- Proses apa saja yang diperlukan ketika melakukan pendaftaran di Manajemen Akun INAPROC?
- Bagaimana cara untuk mendaftar akun INAPROC?
- Bagaimana cara untuk mendaftar akses INAPROC?
- Apakah masih bisa login menggunakan akun SiRUP lama setelah membuat akun baru di Manajemen Akun INAPROC?
- Bagaimana jika sudah punya akses akun INAPROC sebelumnya?
- Apakah PPK masih bisa masuk ke aplikasi SiRUP melalui SPSE?
- Perubahan nama Admin PPE SiRUP ke Admin Data apakah akan berubah tugasnya di aplikasi SiRUP?
Proses apa saja yang diperlukan ketika melakukan pendaftaran di Manajemen Akun INAPROC?
Pendaftaran di Manajemen Akun INAPROC terdiri dari 3 tahapan, yaitu:
Registrasi dan Verifikasi Identitas Digital, yaitu pembuatan akun dengan identitas digital yang terdiri atas username, alamat email, dan nomor handphone.
Pengisian Profil, yaitu melengkapi data diri pengguna yang akan diverifikasi dengan data Dukcapil.
Pengajuan Akses, yaitu mengajukan peran (role) sesuai kebutuhan pada aplikasi INAPROC. Pengajuan akses ini akan diverifikasi oleh Verifikator Akun INAPROC (VAI) sebelum dapat digunakan.
Untuk aplikasi SiRUP, tersedia 5 role, yaitu:
Admin Data (sebelumnya Admin PPE SiRUP)
PA
KPA
PPK
Admin RUP
Bagaimana cara untuk mendaftar akun INAPROC?
Pendaftaran akun INAPROC dilakukan melalui proses Registrasi dan Pengisian Profil, yaitu:
- Registrasi dan Verifikasi Identitas Digital (username, email, dan nomor handphone)
- Pengisian Profil yang akan diverifikasi dengan data Dukcapil
Untuk langkah-langkah lebih lengkap, silakan mengikuti panduan berikut:
https://bantuan.inaproc.id/hc/id-id/articles/13918554791183-Panduan-Registrasi-dan-Login-Menggunakan-Tautan-Login
Bagaimana cara untuk mendaftar akses INAPROC?
Setelah Registrasi dan Verifikasi Profil berhasil, tahapan selanjutnya adalah tahap Registrasi dan Verifikasi Akses. Tahapan ini merupakan pengajuan peran (role) sesuai kebutuhan pada aplikasi INAPROC. Pengajuan akses ini akan diverifikasi oleh Verifikator Akun INAPROC (VAI) sebelum dapat digunakan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses tersebut, silakan merujuk pada panduan berikut:
Apakah masih bisa login menggunakan akun SiRUP lama setelah membuat akun baru di Manajemen Akun INAPROC?
Selama masa transisi, Anda masih dapat login ke SiRUP menggunakan akun SiRUP lama hingga tanggal penutupan login SiRUP sesuai lini masa yang telah ditetapkan.
Setelah akses akun INAPROC dibuka sesuai lini masa tersebut, Anda dapat menggunakan akun INAPROC untuk login ke SiRUP.
Bagaimana jika sudah punya akses akun INAPROC sebelumnya?
Jika Anda sebelumnya sudah memiliki akses sebagai PA/KPA/PPK di Manajemen Akun INAPROC, Anda tidak perlu melakukan pendaftaran akses kembali.
Pada tanggal penutupan login SiRUP sesuai lini masa yang telah ditetapkan, tombol untuk login ke SiRUP akan muncul secara otomatis pada akses tersebut.
Pastikan status akses Anda masih aktif agar tidak mengalami kendala saat login ke SiRUP.
Apabila Anda belum memiliki akun maupun akses di Manajemen Akun INAPROC, segera lakukan pendaftaran akun dan pengajuan akses agar dapat login ke SiRUP sesuai jadwal migrasi dan menghindari kendala saat proses login.
Apakah PPK masih bisa masuk ke aplikasi SiRUP melalui SPSE?
Pengguna yang sebelumnya menggunakan akun PPK SPSE untuk login ke SiRUP masih dapat menggunakan akun tersebut hingga tanggal penutupan login SiRUP sesuai lini masa yang telah ditetapkan.
Setelah tanggal penutupan login SiRUP, akun PPK SPSE tidak dapat lagi digunakan untuk login ke SiRUP. Selanjutnya, login ke SiRUP dilakukan menggunakan akun INAPROC yang telah memiliki akses.
Untuk menghindari kendala saat proses login, pastikan Anda telah memiliki akun dan akses di Manajemen Akun INAPROC sebelum jadwal penutupan login diberlakukan.
Perubahan nama Admin PPE SiRUP ke Admin Data apakah akan berubah tugasnya di aplikasi SiRUP?
Tidak. Perubahan ini hanya pada nama akses, yaitu dari Admin PPE SiRUP menjadi Admin Data.
Tugas dan kewenangan yang sebelumnya dimiliki oleh Admin PPE di aplikasi SiRUP tetap sama dan tidak mengalami perubahan.