→ Ketika Penyedia akan menandatangani Surat Pesanan atau dokumen Pengadaan Barang dan Jasa lainnya, sistem akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait saldo Privy yang dimiliki oleh Perusahaan tersebut. Jika saldo Privy berada pada ambang batas minimum saldo, maka Penyedia diharuskan untuk melakukan top up saldo Privy terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses tanda tangan dokumen. Untuk tahapan dalam melakukan Top Up saldo Privy Perusahaan, Pengguna dapat melihat panduan pada artikel berikut: