Apa saja Metode Pengadaan yang sudah bisa dilakukan di Katalog V6?
Apa saja Kategori yang masih bisa dilakukan pada Katalog V5?
Apa saja yang perlu dipersiapkan oleh Penyedia ketika nonaktif V5 ditetapkan?
Apa saja yang perlu dipersiapkan oleh PP/PPK ketika nonaktif V5 ditetapkan?
Apakah Produk di Katalog V5 dapat disinkronisasi di Katalog V6?
Bagaimana untuk produk yang saat ini kategorinya belum tayang di Katalog Elektronik v6?
Apakah Pembayaran Termin sudah bisa dilakukan di Katalog Versi 6?
Apa yang harus dilakukan jika Kategori tidak sesuai dengan KBLI yang dipunya?
Bagaimana Jika masih ada Transaksi yang berjalan pada Katalog V5?
Bagaimana cara melakukan Konsolidasi Produk pada Katalog V6?
Apakah ada Regulasi terkait dinonaktifkannya Katalog Elektronik v5?
Bagaimana jika ada PP/PPK yang ingin beli produk tersebut namun belum tayang kategorinya pada V6?
Apakah akun Penyedia dan PP/PPK di V5 akan di nonaktif jika nonaktif V5 diberlakukan?
Apakah setelah nonaktif, Pengguna masih dapat mengakses V5 untuk melihat riwayat paket ?
Setelah nonaktif V5, Apakah V5 masih dapat diakses/diberi akses untuk audit oleh pihak APH/Auditor?
------------------------------------------------------------------------------------------------
Apakah Katalog V5 Masih bisa digunakan?
Untuk Katalog Versi 5 akan ditutup per tanggal 31 July 2025. Akan tetapi, Untuk beberapa pengadaan masih bisa digunakan di Katalog Versi 5 sesuai Kategori berikut, yaitu :
1. Obat
2. Alat Kesahatan
3. Konsolidasi
Apa saja Metode Pengadaan yang sudah bisa dilakukan di Katalog V6?
Metode Pengadaan yang bisa digunakan di Katalog Versi 6 adalah Pengadaan menggunakan Alur Negosiasi serta Mini-Kompetisi.
Apa saja Kategori yang masih bisa dilakukan pada Katalog V5?
Untuk Kategori yang masih bisa dilakukan Pengadaan pada Katalog Versi 5 adalah :
1. Obat
2. Alat Kesehatan
3. Konsolidasi
Apa saja Kategori yang sudah ada di Katalog Versi 6?
Pada Katalog Versi 6, Hampir semua Kategori sudah tersedia sebagai sarana pengadaan ya. Untuk Kategori yang masih harus dilakukan di Katalog Versi 5 adalah sebagai berikut :
1. Obat
2. Alat Kesehatan
3. Konsolidasi
Untuk Mengetahui Kategori apa saja yang sudah tersedia pada Katalog Versi 6, Silakan Cek di Tautan Berikut ini ya.
https://bantuan.inaproc.id/hc/id-id/sections/9387126382351-Dokumen-Pengumuman-Penayangan-Produk
Apa saja yang perlu dipersiapkan oleh Penyedia ketika nonaktif V5 ditetapkan?
Hal yang perlu dipersiapkan setelah Katalog Versi 5 Di nonaktifkan adalah :
1. Silakan Mendaftar pada Akun INAPROC dengan memasukkan link https://akun.inaproc.id/
2. Silakan Mengajukan Akses Sistem Manajemen Penyedia dengan Perusahaan yang dimiliki
3. Silakan Melakukan Penambahan Produk sesuai dengan KBLI yang dimiliki
4. Jika Produk sudah tayang, Selamat anda sudah selesai melakukan persiapan pengadaan pada Katalog Versi 6
Untuk lebih jelasnya, Silakan Mengacu kedalam Panduan berikut ini :
https://bantuan.inaproc.id/hc/id-id/sections/9031756154767-Panduan-Penyedia
Apa saja yang perlu dipersiapkan oleh PP/PPK ketika nonaktif V5 ditetapkan?
Hal yang perlu dipersiapkan setelah Katalog Versi 5 Di nonaktifkan adalah :
1. Silakan Mendaftar pada Akun INAPROC dengan memasukkan link https://akun.inaproc.id/
2. Silakan Mengajukan Akses Katalog Versi 6 dengan Memilih Instansi serta Role yang diinginkan
3. Silakan Masuk Ke dalam Katalog Versi 6 dengan Akses yang dimiliki dan Melakukan Pencarian Produk yang diinginkan
4. Apabila sudah mendapatkan Produk yang diminati, Segera buat Pesanan Pengadaannya ya.
Untuk lebih jelasnya, Silakan Mengacu kedalam Panduan berikut ini :
https://bantuan.inaproc.id/hc/id-id/sections/9031755994639-Panduan-PP-PPK
Apakah Produk di Katalog V5 dapat disinkronisasi di Katalog V6?
Penyedia dapat menggunakan fitur migrasi produk untuk mempermudah penambahan serta penayangan produk. Fitur tersebut sudah tersedia pada halaman daftar produk di Katalog Elektronik v6.
Untuk lebih jelasnya, Silakan mengacu ke dalam Panduan Berikut ini :
https://bantuan.inaproc.id/hc/id-id/articles/11917203182863-Panduan-Migrasi-Produk
Bagaimana untuk produk yang saat ini kategorinya belum tayang di Katalog Elektronik v6?
Mohon maaf atas ketidaknyamannya terkait Kategori yang belum tersedia di Katalog Versi 6. Untuk Kategori tersebut, Pengadaan masih bisa dilakukan Pengadaan pada Katalog Versi 5.
Akan tetapi, Jika ada kategori versi 6 yang belum ada, Silakan bersurat melalui https://eoffice.lkpp.go.id/persuratan . Selanjutnya, Dimohon untuk memilih ajuan penerima yaitu Direktorat Pasar Digital Pengadaan untuk pengajuan persuratan tersebut.
Apakah terdapat Perubahan terkait Etalase pada Katalog V6?
Katalog versi 6 menerapkan "Kategori" sebagai sarana pencarian produk pengadaan dan sudah tidak lagi menggunakan "Etalase" ya.
Terkait dengan Kategori yang tersedia pada Katalog versi 6 dapat dilihat pada panduan berikut ini : https://bantuan.inaproc.id/hc/id-id/sections/9387126382351-Dokumen-Pengumuman-Penayangan-Produk
Apakah setelah Katalog Elektronik v5 dinonaktifkan, seluruh mekanisme pembayaran telah tersedia pada Katalog Elektronik v6?
Untuk metode Pembayaran LS dan UP sudah tersedia pada Katalog Versi 6. Akan tetapi, terdapat beberapa proses yang masih belum bisa untuk sampai ke pemilihan metode pembayaran. Adapun Proses tersebut dapat dilihat pada Tabel dibawah ini :
Jika memiliki pertanyaan tambahan, silakan menghubungi Pusat Bantuan untuk menanyakan terkait informasi pembayaran.
| Jenis Instansi | Tipe Anggaran | Kategori Katalog versi 6 | Tipe Belanja | Batasan Transaksi |
|---|---|---|---|---|
| Kementerian/Lembaga | APBN |
Barang Fisik diluar Obat, Alkes dan Kontruksi |
Tanpa Termin atau Belanja Sekaligus | Pembayaran dapat dilakukan dengan metode UP/LS |
| Termin Pengiriman dan Termin Pembayaran | Berhenti di Surat Pesanan. *Pembayaran diluar sistem |
|||
| Obat dan Alkes | Tanpa Termin atau Belanja Sekaligus | Pembayaran dapat dilakukan dengan metode UP/LS | ||
| Termin Pembayaran atau Pembayaran Bertahap | Berhenti di Surat Pesanan. *Pembayaran diluar sistem |
|||
| Jasa/Digital | Tanpa Termin atau Belanja Sekaligus | Pembayaran dapat dilakukan dengan metode UP/LS | ||
| Termin Pembayaran atau Pembayaran Bertahap | Berhenti di Surat Pesanan. *Pembayaran diluar sistem |
|||
| Konstruksi | Tanpa Termin atau Belanja Sekaligus | Berhenti di Surat Pesanan. *Pembayaran diluar sistem |
||
| Termin Pembayaran atau Pembayaran Bertahap dengan Jaminan Pelaksanaan (Uang Muka/Retensi) | Berhenti di Surat Pesanan. *Pembayaran diluar sistem |
|||
| Non-APBN (BLU, dll) |
Barang Fisik diluar Obat, Alkes dan Kontruksi |
Tanpa Termin atau Belanja Sekaligus | Berhenti di BAST. *Pembayaran diluar sistem |
|
| Termin Pembayaran atau Pembayaran Bertahap | Berhenti di Surat Pesanan. *Pembayaran diluar sistem |
|||
| Obat dan Alkes | Tanpa Termin atau Belanja Sekaligus | Berhenti di BAST. *Pembayaran diluar sistem |
||
| Termin Pembayaran atau Pembayaran Bertahap | Berhenti di Surat Pesanan. *Pembayaran diluar sistem |
|||
| Jasa/Digital | Tanpa Termin atau Belanja Sekaligus | Berhenti di BAST. *Pembayaran diluar sistem |
||
| Termin Pembayaran atau Pembayaran Bertahap | Berhenti di Surat Pesanan. *Pembayaran diluar sistem |
|||
| Konstruksi | Tanpa Termin atau Belanja Sekaligus | Berhenti di Surat Pesanan. *Pembayaran diluar sistem |
||
| Termin Pembayaran atau Pembayaran Bertahap dengan Jaminan Pelaksanaan (Uang Muka/Retensi) | Berhenti di Surat Pesanan. *Pembayaran diluar sistem |
|||
|
Pemerintah Daerah (Tanpa SP2D Online) |
APBD |
Barang Fisik diluar Obat, Alkes dan Konstruksi |
Tanpa Termin atau Belanja Sekaligus | Pembayaran dapat dilakukan dengan metode UP/LS |
| Termin Pengiriman dan Termin Pembayaran | ||||
| Obat, Alkes | Tanpa Termin atau Belanja Sekaligus | Pembayaran dapat dilakukan dengan metode UP/LS | ||
| Termin Pembayaran atau Pembayaran Bertahap | ||||
| Jasa/Digital | Tanpa Termin atau Belanja Sekaligus | Pembayaran dapat dilakukan dengan metode UP/LS | ||
| Termin Pembayaran atau Pembayaran Bertahap | Pembayaran dapat dilakukan dengan metode UP/LS | |||
| Konstruksi | Tanpa Termin atau Belanja Sekaligus | Berhenti di Surat Pesanan. *Pembayaran diluar sistem |
||
| Termin Pembayaran atau Pembayaran Bertahap dengan Jaminan Pelaksanaan (Uang Muka/Retensi) | Berhenti di Surat Pesanan. *Pembayaran diluar sistem |
|||
| Non-APBD (BLUD, dll) |
Barang Fisik diluar Obat, Alkes dan Konstruksi |
Tanpa Termin atau Belanja Sekaligus | Berhenti di BAST. *Pembayaran diluar sistem |
|
| Termin Pengiriman dan Termin Pembayaran | ||||
| Obat, Alkes | Tanpa Termin atau Belanja Sekaligus |
Berhenti di BAST.
|
||
| Termin Pembayaran atau Pembayaran Bertahap | ||||
| Jasa/Digital | Tanpa Termin atau Belanja Sekaligus | Berhenti di BAST. *Pembayaran diluar sistem |
||
| Termin Pembayaran atau Pembayaran Bertahap | ||||
| Konstruksi | Tanpa Termin atau Belanja Sekaligus | Berhenti di Surat Pesanan. *Pembayaran diluar sistem |
||
| Termin Pembayaran atau Pembayaran Bertahap dengan Jaminan Pelaksanaan (Uang Muka/Retensi) | ||||
| Pemerintah Daerah (dengan SP2D Online) | Semua tipe | Barang Fisik selain obat/alkes dan kontruksi | Tanpa Termin atau Belanja Sekaligus | Berhenti di BAST. *Pembayaran diluar sistem |
| Termin Pengiriman dan Termin Pembayaran | ||||
| Obat, Alkes | Tanpa Termin atau Belanja Sekaligus | Berhenti di BAST. *Pembayaran diluar sistem |
||
| Termin Pembayaran atau Pembayaran Bertahap dengan Jaminan Pelaksanaan (Uang Muka/Retensi) | ||||
| Jasa/Digital | Tanpa Termin atau Belanja Sekaligus | Berhenti di BAST. *Pembayaran diluar sistem |
||
| Termin Pembayaran atau Pembayaran Bertahap dengan Jaminan Pelaksanaan (Uang Muka/Retensi) | ||||
| Konstruksi | Tanpa Termin atau Belanja Sekaligus | Berhenti di Surat Pesanan. *Pembayaran diluar sistem |
||
| Termin Pembayaran atau Pembayaran Bertahap dengan Jaminan Pelaksanaan (Uang Muka/Retensi) | ||||
| Bukan Instansi Pemerintah (Non - Kementerian Lembaga Pemerintah Daerah) | - | Barang Fisik selain obat/alkes dan kontruksi | Tanpa Termin atau Belanja Sekaligus | Berhenti di BAST. *Pembayaran diluar sistem |
| Termin Pembayaran atau Pembayaran Bertahap dengan Jaminan Pelaksanaan (Uang Muka/Retensi) | ||||
| Obat, Alkes | Tanpa Termin atau Belanja Sekaligus | Berhenti di BAST. *Pembayaran diluar sistem |
||
| Termin Pembayaran atau Pembayaran Bertahap dengan Jaminan Pelaksanaan (Uang Muka/Retensi) | ||||
| Jasa/Digital | Tanpa Termin atau Belanja Sekaligus | Berhenti di BAST. *Pembayaran diluar sistem |
||
| Termin Pembayaran atau Pembayaran Bertahap dengan Jaminan Pelaksanaan (Uang Muka/Retensi) | ||||
| Konstruksi | Tanpa Termin atau Belanja Sekaligus | Berhenti di Surat Pesanan. *Pembayaran diluar sistem |
||
| Termin Pembayaran atau Pembayaran Bertahap dengan Jaminan Pelaksanaan (Uang Muka/Retensi) |
Apa saja ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan transaksi pada Katalog Elektronik versi 6?
Dalam melakukan transaksi pada Katalog Elektronik versi 6, Perlu diperhatikan untuk transaksi yang membutuhkan :
Dokumen Jaminan Pelaksanaan (transaksi diatas 200 juta) maka dapat menyiapkan dokumennya pada saat proses persetujuan PPK, guna memenuhi kebutuhan ini maka batal otomatis pada sistem diperpanjang menjadi 14 hari kerja. Dokumen dapat dipersiapkan diluar sistem.
Dokumen BAPP dapat disiapkan diluar sistem saat dokumen BAST diterbitkan, nomor BAPP bisa disamakan dengan nomor BAST yang diinput di dalam sistem.
-
Uang Muka dan Retensi, maka informasi kebutuhan Uang Muka dan Retensi dapat disematkan informasi pada skema pembayaran untuk transaksi pembayaran bertahap pada jenis jasa. Agar informasi Uang Muka dan Retensi bisa dilihat pada Surat Pesanan dan dokumen uang muka dan retensi bisa dibuat diluar sistem. Uang Muka dan Retensi hanya untuk kategori jasa/digital
Apakah Pembayaran Termin sudah bisa dilakukan di Katalog Versi 6?
Menindaklanjuti pembaharuan per tanggal 1 Juli 2025, Pembayaran termin sudah bisa dilakukan untuk jenis product Barang, Jasa, serta Digital. namun hal ini baru bisa dilakukan oleh pemda. Untuk KL masih dalam tahap diskusi dengen kemenkeu mengenai pencatatan kontrak pada SAKTI dan SPAN.
Apa yang harus dilakukan jika Kategori tidak sesuai dengan KBLI yang dipunya?
Jika KBLI yang dimiliki tidak bisa digunakan untuk menambahkan produk pada Katalog Versi 6, Maka Penyedia harus menambahkan KBLI yang sesuai dengan produk tersebut.
Silakan melakukan pengecekan terkait Kategori serta KBLI pada panduan dibawah ini, lalu silakan mengajukan penambahan KBLI pada OSS sesuai dengan yang diinginkan.
https://bantuan.inaproc.id/hc/id-id/sections/9387126382351-Dokumen-Pengumuman-Penayangan-Produk
Jika sudah dilakukan pengupdate KBLI dan ternyata di kategori tersebut memiliki KBLI yang tidak sesuai , silahkan bersurat melalui https://eoffice.lkpp.go.id/persuratan . Selanjutnya, Dimohon untuk memilih ajuan penerima yaitu Direktorat Pasar Digital Pengadaan" untuk pengajuan persuratan tersebut.
Bagaimana cara mengikuti BIMTEK Katalog V6?
Untuk mengikuti BIMTEK Katalog Versi 6, PPK/PP maupun Penyedia dapat mendaftar melalui link berikut ini ya.
https://linktr.ee/INAPROC
Bagaimana cara menayangkan Produk di Katalog Versi 6?
Penambahan serta pengeditan produk wajib dilakukan untuk menayangkannya pada Katalog versi 6. Untuk Panduan yang lebih lengkap untuk menayangkan produk, Penyedia dapat mengacu ke pada link berikut ini ya :
https://bantuan.inaproc.id/hc/id-id/articles/9145338588047-Panduan-Penambahan-Produk
Untuk pemilihan kategori serta kecocokan KBLI, Silahkan melihat dokumen pengumuman untuk mengetahui kriteria data yang dibutuhkan di masing-masing Kategori.
https://bantuan.inaproc.id/hc/id-id/sections/9387126382351-Dokumen-Pengumuman-Penayangan-Produk
Bagaimana Jika masih ada Transaksi yang berjalan pada Katalog V5?
Jika masih adanya Transaksi yang sedang berjalan setelah 31 July, Transaksi tersebut dapat tetap berjalan pada Katalog Versi 5 ya. Hanya saja, Transaksi Pengadaan baru sudah tidak dapat lagi dilakukan pada Katalog Versi 5.
Bagaimana cara mendaftar sebagai Penyedia di Katalog V6?
Hal yang perlu dipersiapkan setelah Katalog Versi 5 Di nonaktifkan adalah :
1. Silakan Mendaftar pada Akun INAPROC dengan memasukkan link https://akun.inaproc.id/
2. Silakan Mengajukan Akses Sistem Manajemen Penyedia dengan Perusahaan yang dimiliki
3. Silakan Melakukan Penambahan Produk sesuai dengan KBLI yang dimiliki
4. Jika Produk sudah tayang, Selamat anda sudah selesai melakukan persiapan pengadaan pada Katalog Versi 6
Untuk lebih jelasnya, Silakan Mengacu kedalam Panduan berikut ini :
https://bantuan.inaproc.id/hc/id-id/sections/9031756154767-Panduan-Penyedia
Bagaimana cara melakukan Addendum Pesanan?
Addendum Pesanan sudah tersedia pada Katalog versi 6 ya. Untuk Panduan Melakukan Addendum dapat dilihat pada link dibawah ini :
https://bantuan.inaproc.id/hc/id-id/articles/8167729525263-Panduan-PPK-Membuat-Mengelola-Pesanan#h_01JKSVBFSG97SXKM1AQ4K8ZX3S
Namun, Untuk sekarang ini masih terdapat adendum yang belum dapat dilakukan secara mandiri. Untuk melakukan addendum terkait hal tersebut, silakan mengajukan addendum pada Pusat Bantuan https://bantuan.inaproc.id/hc/id-id/requests/new
Bagaimana cara melakukan Konsolidasi Produk pada Katalog V6?
Untuk PPK/PP pada K/L/PD terkait yang ingin melakukan konsolidasi produk pada V6, silakan melakukan pengajuan bersurat kepada LKPP melalui https://eoffice.lkpp.go.id/persuratan.
Bagaimana cara mempercepat Proses Peninjauan Produk?
Penyedia hanya tinggal menunggu Proses Peninjauan Produk agar produk yang ditambahkan dapat tayang pada Katalog versi 6. Proses peninjauan produk atau kurasi dapat ditunggu selama kurang lebih 5 hari kerja atau 5x24 jam. Agar proses peninjauan produk berjalan dengan lancar dan tidak terjadi penolakan, mohon perhatian hal-hal berikut ini :
1. Pastikan Keseluruhan Data Produk sesuai
2. Pastikan Sertifikat seperti TKDN, Merk, Serta SNI sesuai dengan produk yang ditambahkan (Jika memiliki)
3. Pastikan Dokumen Wajib yang diminta untuk dilampirkan pada saat penambahan Produk. Untuk Dokumen wajib tersebut, dapat dilihat pada tautan berikut ini https://bantuan.inaproc.id/hc/id-id/sections/11087947323151-Dokumen-Pendaftaran-Persyaratan-Wajib
Bagaimana cara mengubah Metode Pembayaran?
Untuk mengubah metode pembayaran, silakan menunggu sampai waktu pembayaran melebihi batas lalu silakan pilih metode pembayaran yang ingin digunakan.
Apakah ada Regulasi terkait dinonaktifkannya Katalog Elektronik v5?
Dinonaktifkannya Katalog Versi 5 dan beralih kepada Katalog Versi 6 ini sudah tercantum pada Surat Edaran No. 9 Tahun 2024 LKPP.
Apakah ada Penjelasan mengenai definisi nonaktif V5?
Setelah tanggal 20 Maret 2025, Katalog Versi 5 akan dinonaktifkan dan beralih kepada Katalog Versi 6 sesuai dengan Surat Edaran No.9 Tahun 2024 LKPP. Dengan ini, Pengadaan Barang atau Jasa secara garis besar sudah tidak bisa lagi dilakukan di Katalog Versi 5.
Kini, Pengadaan Barang atau Jasa dapat dilakukan pada Katalog Versi 6 dengan Kategori yang sudah tersedia pada Platform tersebut.
Apakah ada Katalog V6 versi latihan ?
Untuk Katalog Versi 6 memiliki Akun Latihan yang dapat digunakan. Akan tetapi, Akun Latihan ini diperuntukkan untuk masing-masing satker secara spesifik jika dibutuhkan.
Bagaimana jika ada PP/PPK yang ingin beli produk tersebut namun belum tayang kategorinya pada V6?
Untuk Kategori yang belum tersedia pada Katalog versi 6, PPK/PP dapat melakukan Pengadaan Produk Tersebut pada Katalog Versi 5. Untuk Kategori Produk yang masih bisa dilakukan Pengadaan pada Katalog Versi 5 adalah :
1. Obat
2. Alat Kesehatan
3. Konstruksi
4. Konsolidasi
Jika terdapat Kategori yang belum tersedia pada V6, silahkan bersurat melalui https://eoffice.lkpp.go.id/persuratan . Selanjutnya, Dimohon untuk memilih ajuan penerima yaitu Direktorat Pasar Digital Pengadaan" untuk pengajuan persuratan tersebut.
Apakah akun Penyedia dan PP/PPK di V5 akan di nonaktif jika nonaktif V5 diberlakukan?
Akun Katalog versi 5 tidak dinonaktfikan dan masih tetapi bisa dipakai login di portal INAPROC sebelumnya (Katalog versi 5, SPSE dan platform lain)
Apakah setelah nonaktif, Pengguna masih dapat mengakses V5 untuk melihat riwayat paket ?
Katalog Versi 5 hanya menonaktifkan transaksi setelah 20 Maret 2025. Maka, Pengguna masih dapat menggunakan akun katalog v5 yang lama untuk melihat riwayat transaksi.
Setelah nonaktif V5, Apakah V5 masih dapat diakses/diberi akses untuk audit oleh pihak APH/Auditor?
Katalog Versi 5 hanya menonaktifkan transaksi setelah 20 Maret 2025. Maka, APH/Auditor masih memiliki akses untuk dapat masuk serta memakai Katalog V5 untuk kebutuhan Audit.